Kabar penting terkait inpassing guru madrasah / kemenag sehubungan dikeluarkannya surat dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 yang sekilas menyiratkan akan segera dimulainya program Inpassing Guru di lingkungan Madrasah atau Kemenag RI untuk guru bukan PNS atau Non PNS (GBPNS Kemenag). Baca juga
Syarat dan Ketentuan Inpassing Guru Resmi Kemendikbud
Syarat dan Program Inpassing Guru Madrasah Non PNS Tahun 2016
Sebelum pelaksanaan program inpassing terbaru tahun ini, tim audit yang telah dibentuk akan mereview setiap guru yang telah mengikuti program inpassing hingga tahun 2014. Dan himbauan bagi guru yang sudah inpassing diwajibkan update data inpassingnya melalui aplikasi terbaru Simpatika Kemenag.
Berikut Syarat Bagi Guru Madrasah / Kemenag yang akan mengikuti Inpassing:
- Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
- Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
- TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
- Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
- Memiliki NUPTK;
- Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Demikian sekilas info terkait
Inpassing Guru di lingkungan Kemenag, silakan persiapkan syaratnya sejak dini sembari menunggu pengumuman selanjutnya yang resmi dari kantor Kemenag kabupaten masing masing. Sumber :
www.reportaseguru.com
 |
Surat Tentang Inpassing Guru Madrasah |
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+