loading...

Kemendikbud Diminta Turunkan Standar Nilai Kelulusan UKG, Ini Alasannya

Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi. Dalam UKG ulang 2017 yang dilaksanakan mulai 25 April nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diharapkan menurunkan angka minimal kelulusan.

Seperti diketahui pada UKG 2016 ditetapkan nilai minimal kelulusan sebesar 80 poin. Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 orang guru dinyatakan tidak lulus. Otomatis kesempatan mereka untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik, sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru (TPG) tertunda.
Baca juga : Ini Tindak Lanjut UKG dan Jenis Diklat Pelatihan Guru Berdasarkan Nilai Raihan UKG
Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016 Rochmat Wahab menuturkan, tahun ini dirinya merupakan pihak yang keberatan dengan nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu.

Alasannya adalah nilai rata-rata UKG 2015 yang diperoleh guru hanya sekitar 43 poin. Menurutnya dari teori evaluasi, meningkatkan nilai kelulusan mencapai 80 poin, padahal nilai rata-rata guru hanya 43 poin, itu tidak realistis. ’’Idealnya kenaikannya cukup 50 persen dari nilai rata-rata UKG 2015,’’ kata mantan wakil ketua Asosiasi LPTK Negeri itu.

Sehingga ketika nilai rata-rata UKG 43 poin, maka nilai kelulusan yang wajar itu cukup 65 poin sampai 70 poin. Menurut dia nilai 65 poin sampai 70 poin itu sudah setara dengan skor B (baik).

Rochmat mengkhawatirkan jika Kemendikbud tetap kaku dengan nilai minimal 80 poin, bakal ada guru yang tidak lulus UKG lagi. Sehingga bakal dibuka kembali UKG berikutnya, sampai seluruh guru yang menjadi tanggungan pemerintah lulus ujian. ’’Pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek,’’ jelasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/news/tolong-dong-turunkan-passing-grade-kelulusan-ukg
Kemendikbud Diminta Turunkan Standar Nilai Kelulusan UKG, Ini Alasannya
Passing Grade Nilai Kelulusan Uji Kompetensi Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...