INFO GTK -- Membantu meluruskan informasi yang beredar di WA Grup MGMP yang masuk baik itu di facebook, messenger dan Grup lainnya, dan sudah di konfirmasi mengenai isi berita ke salah satu pejabat di Ditjen GTK (Bapak Rohimat GTK) yang perlu diluruskan informasinya. Berikut hasil koreksinya :
2. Ada 5 jenis tunjangan yaitu; TPG untuk PNS, TPG untuk non PNS, tunjangan khusus, tunjangan penghasilan (tamsil) dan insentif.
3. Bagi guru yang pada tahun 2017 akhir mengikuti seleksi pretes PPG dan dinyatakan lulus namun pada saat yang bersamaan guru yang lulus tersebut belum mempunyai NUPTK maka berdasarkan peraturan Persesjen nomor 1 tahun 2018 bagi guru yg mengikuti program khusus kementerian bisa diterbitkan NUPTK-nya.
4. Bagi guru yang sudah mengikuti PPG dan lulus, ketika ada formasi maka diharapkan pemerintah daerah bisa memprioritaskan guru tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
5. Mulai tahun ajaran baru sesuai dengan permendikbud nomor 10 tahun 2018 akan diberlakukan absensi untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
6. Untuk pretes PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang sekarang ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam sim PKB. Bagi guru yang belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk bisa mengikuti kesempatan mengikuti PPG.
7. Guru yang sudah lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini baru bisa mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan bisa biaya mandiri. PPG dilaksanakn oleh LPTK yang telah ditunjuk.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat!
Hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS tahun 2018
Pemateri : GTK Kemdikbud JakartaBaca juga: Catat ini Perubahan Skema Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Terbaru1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi jjm minimal 24 jam dan kepala sekolah sudah bisa langsung mendapatkan tunjangan profesinya karena tugas kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Ini berdasarkan pada PP 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran tunjangan profesi pengawas yang dallm hal ini regulasinya sedang dalam proses.
2. Ada 5 jenis tunjangan yaitu; TPG untuk PNS, TPG untuk non PNS, tunjangan khusus, tunjangan penghasilan (tamsil) dan insentif.
3. Bagi guru yang pada tahun 2017 akhir mengikuti seleksi pretes PPG dan dinyatakan lulus namun pada saat yang bersamaan guru yang lulus tersebut belum mempunyai NUPTK maka berdasarkan peraturan Persesjen nomor 1 tahun 2018 bagi guru yg mengikuti program khusus kementerian bisa diterbitkan NUPTK-nya.
4. Bagi guru yang sudah mengikuti PPG dan lulus, ketika ada formasi maka diharapkan pemerintah daerah bisa memprioritaskan guru tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
5. Mulai tahun ajaran baru sesuai dengan permendikbud nomor 10 tahun 2018 akan diberlakukan absensi untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
6. Untuk pretes PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang sekarang ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam sim PKB. Bagi guru yang belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk bisa mengikuti kesempatan mengikuti PPG.
7. Guru yang sudah lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini baru bisa mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan bisa biaya mandiri. PPG dilaksanakn oleh LPTK yang telah ditunjuk.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat!
![]() |
Hasil Rakor Sertifikasi Guru |