loading...

Balas Jasa Guru, Gubernur Anies Gratiskan Pajak (PBB) Mulai Bulan ini

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pejuang, hingga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut berlaku pada 24 April 2019.

Pembebasan PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini menimbang sebagai bentuk perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II Pasal II. Dalam pasal tersebut juga memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh pembebasan pajak. "Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak:" bunyi Pasal II.

Pergub sendiri ditetapkan di Jakarta 24 April 2019 dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama 24 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah. (dtk, 25/4)
Balas Jasa Guru, Gubernur Anies Gratiskan Pajak (PBB) Mulai Bulan ini
Gubernur Anies Baswedan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...