loading...

KABAR GEMBIRA.. Gaji Honorer yang Lolos Jadi Guru PPPK Mencapai Rp.4 Juta per Bulan, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru dibuka pada 2021. "Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021," kata Nadiem disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud RI, kemarin Senin (23/11/2020).

"Selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air yang memang layak menjadi ASN," paparnya.

Nadiem menjelaskan bahwa mereka yang akan diangkat menjadi guru setara PNS/ASN adalah 1 juta orang. Sementara itu, pendaftaran dibuka dengan jumlah sebanyak-banyaknya. "Semua yang lulus seleksi dijamin menjadi guru PPPK hingga batas sampai dengan 1 juta guru," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan fasilitas yang bakal diterima guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen sendiri bakal dibuka 2021.

Baca juga : Cara Mudah Cek BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Lewat Info GTK

"Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara)," katanya yang disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan. "Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," sebutnya.

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru. "Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda. Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," tambahnya. (dtk, 24/11)

KABAR GEMBIRA.. Honorer yang Lolos Jadi Guru PPPK Bakal Terima Gaji Rp.4 Juta per Bulan, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...