JAKARTA -KPAI mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. SKB yang mengatur cara berpakaian di sekolah ini dinilai menghentikan kebijakan yang diskriminatif.
"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Baca juga : Ini Sanksi Bagi Pemda dan Sekolah yang Melanggar SKB 3 Menteri Menurut Mas Menteri
Retno mengatakan aturan yang tidak mewajibkan peserta didik dan guru untuk menggunakan seragam dengan kekhususan agama tertentu merupakan cerminan dari HAM. KPAI menegaskan lembaga pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis.
"Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya. Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," tegas Retno.
Retno juga menyinggung ketentuan menggunakan jilbab bagi peserta didik dan guru yang beragama Islam. Menurut KPAI kewajiban itu harus dilakukan dengan mengutamakan kesedaran tanpa memaksa.
"menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak. Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," ucapnya. (dtk, 4/2)
![]() |
Komisioner KPAI |