Aksi demo besar-besaran 4 Nopember hari ini menjadi sorotan dunia baik nasional maupun internasional termasuk jajaran pejabat di lembaga pendidikan. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memberikan lampu hijau kepada para guru, baik PNS maupun honorer yang ingin ikut demo hari ini, Jumat (4/11). Baca juga : Penjelasan Divisi Humas POLRI Soal Surat Edaran Indonesia Siaga I
Guru PNS maupun honorer bisa ikut demo 4 November bila tidak ada jadwal mengajar. Jika ada jadwal mengajar namun tetap ikut demo, Pranata menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan.
"Kalau pilih demo dibanding mengajar ya kena sanksi indisipliner. Pimpinan wajib memberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Displin Pegawai, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan," paparnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/11/04/478585/Guru-Boleh-Ikut-Demo-4-November-asal...-
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tidak mengganggu kewajibannya mengajar.
"Setiap WNI punya hak demo, itu tidak bisa dilarang. Namun, ingat guru-guru punya kewajiban mengajar yang sudah diatur dalam UU. Jangan sampai melalaikan kewajiban dan hanya menuntut hak," kata Pranata, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (3/11).Guru PNS maupun honorer bisa ikut demo 4 November bila tidak ada jadwal mengajar. Jika ada jadwal mengajar namun tetap ikut demo, Pranata menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan.
"Kalau pilih demo dibanding mengajar ya kena sanksi indisipliner. Pimpinan wajib memberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Displin Pegawai, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan," paparnya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/11/04/478585/Guru-Boleh-Ikut-Demo-4-November-asal...-
![]() |
Dirjen GTK Kemendikbud : Guru Boleh Ikut Demo 4 Nopember |