loading...

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp.14 Triliun Lebih untuk Membayar Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS di Lingkungan Kemenag

Lebih dari 440 ribu guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah, sudah mengikuti program sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Kementerian Agama pada tahun 2017 ini, telah mengalokasikan lebih dari Rp 14 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru tersebut.

"Lebih dari Rp 9,6 triliun kita alokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru madarasah, baik PNS maupun bukan PNS. Adapun untuk guru PAI PNS dan bukan PNS, sudah dialokasikan tidak kurang dari Rp 5,2 triliun," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin dalam kesempatan rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Sertifikasi Guru dan Inpassing di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta.
Baca juga : Meski Dana Kemendikbud Diblokir, Pemerintah Upayakan Target Sertifikasi Guru Tuntas
Rapat Panja ini mengagendakan pembahasan mengenai Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS. Ikut mendampingi Kamaruddin, Sesditjen Pendis Isom Yusqi, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, dan Direktur PAI Imam Safei.

Meski demikian, doktor lulusan Jerman ini mengaku, bahwa alokasi anggaran yang tersedia belum sepenuhnya mencover kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru. Menurutnya, Kemenag masih membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp 5,4 triliun untuk lima pos pembayaran. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/02/09/ol2wz1396-kemenag-alokasikan-rp-14-triliun-untuk-tunjangan-profesi-guru
Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp.14 Triliun Lebih untuk Membayar Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS di Lingkungan Kemenag
Ilustrasi Pembagian Sertifikat
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...