JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merumuskan pola penggajian baru bagi PNS. Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada tiga unsur penghasilan PNS, yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan daerah.
Ia membandingkan, gaji pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan. Perbandingannya, yakni besaran tunjangan hanya 40 persen dari gaji pokok. Ia memastikan prinsip penyusunan gaji tidak akan mengurangi penghasilan saat ini. Pun penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan daerah masing-masing.
Baca juga : Rencana MenPAN-RB Mutasi PNS Guru Lintas Provinsi Secara Permanen
Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan gaji pokok.
Namun, ia berujar, pemerintah tengah menghitung kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji pensiun apabila ada kenaikan gaji pokok. "Persoalannya, jaminan kesehatan, pensiun, kan basisnya gaji pokok," ujar Setiawan seperti dikutip dari republika.co.id.Ia membandingkan, gaji pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan. Perbandingannya, yakni besaran tunjangan hanya 40 persen dari gaji pokok. Ia memastikan prinsip penyusunan gaji tidak akan mengurangi penghasilan saat ini. Pun penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan daerah masing-masing.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
![]() |
Ilustrasi PNS |