loading...

PENTING! Sekolah Masih Memberlakukan Double Shift, Begini Penjelasan Mendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017. Baca juga : 2 Aturan Kemendikbud yang Siap Dilaksanakan Mulai Tahun Ajara Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, program ini wajib untuk seluruh guru, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta/yayasan yang telah menerima tunjangan profesi. Kewajiban ini tidak mengikat pada jenjang kelas tertentu. ”Semua guru, dari SD sampai SMA,” ujarnya.

Bagi sekolah yang masih memberlakukan double shift, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menghimbau agar nantinya kegiatan belajar mengajar bisa dijadikan satu di pagi hari.


Siswa yang seharusnya masuk siang bisa diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. Lalu, setelahnya bergantian dengan mereka yang menggunakan ruang kelas terlebih dahulu. ”Bisa diisi dengan kegiatan lain. Apakah itu diisi permainan edukasi atau lainnya,” tuturnya.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melengkapi kebutuhan-kebutuhan sekolah seperti ruang kelas tersebut. ”Karena anggaran kita terbatas, tentu nanti ada yang prioritas,” sambungnya.

Muhadjir meyakini, kebijakan ini bisa bermanfaat bagi sekolah. Dengan guru yang lebih lama di sekolah, maka akan muncul ide-ide untuk bisa membuat sekolah lebih maju. Selain itu, waktu belajar lebih lama dibawah kendali guru. ”Kalau di luar kan belum tentu belajar. Bisa jadi melakukan hal lainnya,” ungkapnya.

Muhadjir mengaku, saat ini aturan terus dimatangkan. Diharapkan, aturan bisa terealisasi pada tahun ajaran baru. ”Kalau bisa sebelum puasa (diterapkan, red),” katannya. Sumber : JPNN.COM
PENTING! Sekolah Masih Memberlakukan Double Shift, Begini Penjelasan Mendikbud
Mendikbud Muhadjir Effendi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...