JAKARTA--Kemenkominfo mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan kartu sim seluler (kartu prabayar) bagi semua operator untuk mendaftar ulang dengan menyertakan nomor NIK pada KTP dan nomor KK. Ini artinya, validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Proses Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Selengkapnya baca : CARA REGISTRASI KARTU SIM SELULER TERBARU SESUAI ATURAN KEMENKOMINFO
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Baca juga : Wow! Ini Tiga Sumber Pendapatan yang Dapat Membuat PNS Sejahtera, Simak Penjelasannya
Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 11 Oktober 2017
Tentang
Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil
Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Proses Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Selengkapnya baca : CARA REGISTRASI KARTU SIM SELULER TERBARU SESUAI ATURAN KEMENKOMINFO
Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
- Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
- Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
- Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
- Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
![]() |
Registrasi Kartu Prabayar |