loading...

Panduan PPG : Sistem Penilaian Kompetensi Lulusan Program PPG

INFO GTK--Pada hakikatnya program PPG merupakan pendidikan yang mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli kependidikan. Agar mampu menyelenggarakan layanan ahli, peserta PPG dituntut untuk memiliki, menguasai, dan mampu menerapkan kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Dengan demikian program PPG merupakan pendidikan yang bertujuan mempersiapkan peserta agar menguasai kompetensi dasar profesi guru sehingga layak dan siap mengemban tugas sebagai guru yang profesional.
SIMAK JUGA : Contoh Soal PPG dalam Jabatan Lengkap Kunci Jawaban
1. Penilaian Penguasaan Kemampuan Akademik Penguasaan kemampuan akademik yang komprehensif dijabarkan dari sosok utuh calon guru yang profesional, diases melalui Tes Kemampuan Akademik berupa ujian tertulis, baik berbentuk objektif (seperti multiple choice), essay, dan pemecahan masalah serta ujian kinerja yang dikembangkan oleh LPTK penyelenggara program PPG. Berbagai ketentuan terkait dengan penilaian penguasaan kemampuan akademik dijelaskan sebagai berikut
  • Penilaian dilakukan oleh dosen mata kuliah masing-masing secara formatif, untuk keperluan umpan balik dan perbaikan, dan secara sumatif untuk keperluan penentuan kelulusan. Penilaian tersebut mencakup ujian tengah dan akhir semester serta tugas-tugas sepanjang perkuliahan berlangsung. Tugas-tugas yang diberikan lebih diarahkan pada penerapan konsep-konsep yang  telah dipelajari secara bertahap dan berkelanjutan. 
  • Berdasarkan ciri kurikulum berbasis kompetensi, penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) yang hasilnya menggambarkan profil kompetensi yang telah dan belum dicapai peserta didik. Pendekatan PAP diterapkan baik dalam pengembangan materi penilaian maupun analisis hasil yang dicapai. 
  • Penilaian dihasilkan dari berbagai bentuk termasuk tes, observasi, dan rubrik. 
  • Hasil evaluasi dinyatakan dalam huruf atau angka atas dasar persentase pencapaian kompetensi.  
  • Kriteria minimal ketuntasan dalam setiap kegiatan akademis (workshop, peer teaching, PTK, dan PPL) adalah 75% dengan catatan peserta didik yang hasil evaluasinya di bawah kriteria minimal diberi kesempatan untuk memperbaiki  dengan diberikan program remedial.
2. Penilaian Penguasaan Kemampuan Profesional
Penguasaan kemampuan profesional ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
  • Penilaian kinerja penguasaan kemampuan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang berbasis pada sistem pembelajaran seperti yang diuraikan di atas. Jika diperlukan, pendalaman lebih lanjut dapat dilakukan melalui wawancara baik sebelum maupun setelah proses pembelajaran dilaksanakan. 
  • Penilaian kinerja dalam konteks otentik dilakukan melalui pengamatan para ahli. Sasaran penilaian kinerja kontekstual ini tidak hanya terbatas pada tingkatan kemampuan mengelola pembelajaran melainkan lebih penting lagi adalah kualitas kinerja secara keseluruhan selama peserta melakukan Praktik Pengalaman Lapangan. Penilaian melalui pengamatan tersebut juga dapat dilengkapi dengan wawancara untuk menggali pendekatan dan strategi yang dianut para peserta yang bersangkutan. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Penilaian tagihan  penguasaan kompetensi ini dapat dilibatkan penilai luar (external examiners), yaitu dosen pembimbing dari LPTK lain dan guru pamong dari sekolah lain. 
Ketentuan mengenai penilaian kinerja PPL dalam konteks otentik ini adalah sebagai berikut.
  • Diterapkannya pendekatan supervisi klinis dalam evaluasi yang memungkinkan peserta melakukan penilaian diri (self assessment)dalam pelaksanaan PPL. 
  • Penilaian dilakukan oleh guru pamong dan dosen pembimbing lapangan yang meliputi berbagai penilaian terhadap: (a) Praktik mengajar; (b) Praktik persekolahan; (c) Kemampuan interpersonal; dan (d) Laporan hasil PPL. Disamping dalam bentuk nilai, hasil penilaian PPL juga dilengkapi dengan deskripsi kompetensi-kompetensi yang   masih perlu ditingkatkan dalam bentuk rubrik.  
  • Penilaian setiap peserta didik perlu didokumentasikan antara lain dengan menerapkan penilaian portofolio, sehingga dapat dilihat perkembangan/peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan selama PPL. 
  • Kriteria nilai minimal kelulusan kegiatan PPL adalah B (3,0). Bagi peserta yang hasil evaluasinya masih di bawah kriteria minimal, mereka diberi latihan tambahan sampai berhasil mencapai nilai minimal. 
3. Penilaian dalam Konteks Ujian Akhir Komponen ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara. Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Sistem Penilaian Kompetensi Lulusan Program PPG
Captured
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...