INFODIKDAS--Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi menerbitkan SK Insentif Guru Bukan PNS. Hal ini dapat diketahui pada laman Info GTK masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima Insentif Guru Bukan PNS. Adapaun tanggal SK tertulis pada 10 oktober 2017 dan berlaku hingga 31 Desember 2017. Bagi guru yang telah memiliki Akun SIM PKB dapat juga memantau melalui login SIM PKB.
Umum :
Syarat Khusus :
Guru Mutasi :
Baca juga : Begini Cara Melihat SK Tunjangan / Insentif Guru Bukan PNS Terbaru Tahun iniPersyaratan yang harus dibawa guru ke Bank selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
- Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
![]() |
Captured Laman Info GTK |