JAKARTA - Pemerintah sepakat menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua) melalui revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ada 438.590 honorer K2 yang akan diselesaikan.
Menurut MenPAN-RB Asman Abnur, yang profesi guru 157.210 orang dan dosen 86 orang. Dari jumlah tenaga guru itu, hanya 60 ribu yang memenuhi kriteria diangkat CPNS.
Asman mengaku ikut memperhatikan guru-guru yang usianya di atas 35 tahun. Namun, langkahnya ini terbentur dengan UU ASN.
"Mereka akan direkrut tapi disesuaikan dengan ketentuan UU ASN. Sebelum bahas revisi saya akan selesaikan dulu datanya biar kelihatan mana yang akan diangkat sesuai aturan undang-undang," tandasnya. Sumber : https://www.jpnn.com/news/menteri-asman-hanya-60-ribu-guru-honorer-k2-layak-jadi-cpns
Menurut MenPAN-RB Asman Abnur, yang profesi guru 157.210 orang dan dosen 86 orang. Dari jumlah tenaga guru itu, hanya 60 ribu yang memenuhi kriteria diangkat CPNS.
Baca juga: BEGINI Kesimpulan Hasil RAKER di DPR yang Membahas Nasib Tenaga HonorerSedangkan untuk dosen, dari 86 orang tidak ada yang memenuhi kriteria. "Guru ini hanya 60 ribuan yang memenuhi syarat, sisanya masih harus diselesaikan," ucapnya.
Asman mengaku ikut memperhatikan guru-guru yang usianya di atas 35 tahun. Namun, langkahnya ini terbentur dengan UU ASN.
"Mereka akan direkrut tapi disesuaikan dengan ketentuan UU ASN. Sebelum bahas revisi saya akan selesaikan dulu datanya biar kelihatan mana yang akan diangkat sesuai aturan undang-undang," tandasnya. Sumber : https://www.jpnn.com/news/menteri-asman-hanya-60-ribu-guru-honorer-k2-layak-jadi-cpns
![]() |
Info CPNS (ILUSTRASI) |