JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang menjadi payung hukum mengatasi masalah minimnya peserta tes CPNS 2018 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Kelulusan nantinya Nantinya tidak lagi mengacu pada passing grade atau ambang batas. Namun secara resmi peraturan baru ini diperkirakan dikeluarkan pekan depan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) kini sedang mengodok sejumlah opsi pengganti ambang batas tersebut. Meski demikian, Mudzakir belum dapat memberikan informasi lebih lanjut sejumlah opsi yang akan diambil tersebut.
''Panselnas sedang berupaya mencari solusi terkait rendahnya jumlah pelamar yang lolos passing grade,'' katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui, Panselnas sedang mengkaji alternatif solusi. Salah satu opsi yang dikaji adalah penetapan kelulusan menggunakan metode pemeringkatan.
Menurut dia, peserta yang gagal passing grade bukan berarti nilai materi TKP, TIU, dan TWK jelek semuanya. Tetapi ada kalanya dua atau satu diantaranya memiliki nilai yang bagus. Nah berdasarkan nilai tersebut, bisa digunakan sebagai landasan untuk pemeringkatan. (jpnn, 15/11)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) kini sedang mengodok sejumlah opsi pengganti ambang batas tersebut. Meski demikian, Mudzakir belum dapat memberikan informasi lebih lanjut sejumlah opsi yang akan diambil tersebut.
''Panselnas sedang berupaya mencari solusi terkait rendahnya jumlah pelamar yang lolos passing grade,'' katanya.
Baca juga: Tips Latihan Soal Tes CPNS Agar Lulus Seleksi Menurut Pengalaman PribadiYang pasti, lanjut dia, rekrutmen CPNS baru tetap menggunakan seleksi kompetensi bidang (SKB). Selain itu secara umum ketentuan baru dalam kelulusan SKD ke tahap SKB tidak memengaruhi jadwal rangkaian rekrutmen CPNS baru.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui, Panselnas sedang mengkaji alternatif solusi. Salah satu opsi yang dikaji adalah penetapan kelulusan menggunakan metode pemeringkatan.
Menurut dia, peserta yang gagal passing grade bukan berarti nilai materi TKP, TIU, dan TWK jelek semuanya. Tetapi ada kalanya dua atau satu diantaranya memiliki nilai yang bagus. Nah berdasarkan nilai tersebut, bisa digunakan sebagai landasan untuk pemeringkatan. (jpnn, 15/11)