JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit dari tahun ke tahun. Salah satu penyebabnya adalah tingkat kepatuhan bayar masyarakat yang masih minim. Hal ini kemudian disorot oleh Komisi XI DPR RI. Saat mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu anggota komisi XI dari fraksi PDI-P Indah Kurnia bertanya soal hukuman yang bisa diberikan pada peserta yang tak patuh bayar iuran.
“Ini kan salah satunya karena iuran yang sering tidak dibayarkan. Mengatasinya seperti apa supaya defisit tidak membengkak terus?” tanya dia saat ditemui di Gedung Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).
Dia pun menyarankan agar BPJS Kesehatan bisa meniru hal serupa dalam menagih iuran pada peserta. Misalnya dengan larangan memperpanjang SIM kalau belum melunasi BPJS nya.
Atau, bisa juga dengan tidak memberi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Jadi setiap negara itu harus memiliki mekanisme yang semakin per institusionalisasi dia semakin bagus kolektabilitasnya 100 persen,” tuturnya.
Sri Mulyani juga mengungkap, hingga saat ini kolektabilitas iuran dari peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 54 persen. Padahal, di tahun ini pihaknya berjanji harus menaikkan rasio tadi hingga 60 persen. “Kita masih menunggu agar BPJS menaikkan kolektabilitas ini. Salah satu caranya bisa dengan melakukan itu tadi, tapi kita kan enggak bisa memutuskan,” tutupnya. (kum, 21/8)
“Ini kan salah satunya karena iuran yang sering tidak dibayarkan. Mengatasinya seperti apa supaya defisit tidak membengkak terus?” tanya dia saat ditemui di Gedung Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga : Iuran BPJS Naik, Bu Menteri Kesehatan Minta yang Sehat Membantu yang SakitSri Mulyani kemudian menjawab, soal sanksi pada peserta harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Adapun penegakan sanksi ini harus diedukasi dan disosialisasikan. “Kalau di negara maju, anak-anak enggak bisa sekolah atau daftar sekolah kalau kartu BPJS nya belum terbayar lunas. Itu dilakukan,” tegasnya.
Dia pun menyarankan agar BPJS Kesehatan bisa meniru hal serupa dalam menagih iuran pada peserta. Misalnya dengan larangan memperpanjang SIM kalau belum melunasi BPJS nya.
Atau, bisa juga dengan tidak memberi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Jadi setiap negara itu harus memiliki mekanisme yang semakin per institusionalisasi dia semakin bagus kolektabilitasnya 100 persen,” tuturnya.
Sri Mulyani juga mengungkap, hingga saat ini kolektabilitas iuran dari peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 54 persen. Padahal, di tahun ini pihaknya berjanji harus menaikkan rasio tadi hingga 60 persen. “Kita masih menunggu agar BPJS menaikkan kolektabilitas ini. Salah satu caranya bisa dengan melakukan itu tadi, tapi kita kan enggak bisa memutuskan,” tutupnya. (kum, 21/8)
![]() |
Menteri Keuangan |