loading...

Resmi! Mendikbud Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Kembali Dimulai, Ini Syaratnya

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan mengenai siswa kembali bersekolah di masa pandemi COVID-19. Nadiem Makarim membolehkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk dibuka dengan sejumlah persyaratan.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Mendikbud Nadiem saat mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual, Senin (15/6).
Baca juga : Pengamat Pendidikan Sebut Guru di Indonesia Anti Kritik Maunya Gaji Tetapi Besar Kualitas Rendah
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Dia melanjutkan, orang tua berhak menolak anaknya masuk sekolah (meski di zona hijau) bila merasa tidak nyaman. Dan, pihak sekolah tidak boleh melarang itu dan harus memberikan pelajaran dengan metode daring. (jpnn, 15/6)
Resmi! Mendikbud Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Kembali Dimulai, Ini Syaratnya
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...