JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan soal siswa kembali bersekolah di masa pandemi COVID-19. Nadiem Makarim mengatakan, sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.
"Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID -19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (15/6).
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka yakni sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau, pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu dengan komite sekolah untuk membahas pembukaan sekolah.
Namun jika sekolah dibuka, sekolah tidak bisa memaksa orang tua yang khawatir anaknya kembali ke sekolah. "Itu hak orang tua, jika khawatir anaknya kembali ke sekolah. Sekolah tidak bisa memaksakan seluruh siswa kembali sekolah," terang dia. (jpnn, 16/6)
"Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID -19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (15/6).
Baca juga : Mendikbud Layak DIganti, Harus Pilih Orang yang Tidak Jadul dalam TeknologiSekolah yang berada di zona hijau, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ada sebanyak enam persen peserta didik berada pada zona hijau atau pada 85 kabupaten/kota.
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka yakni sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau, pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu dengan komite sekolah untuk membahas pembukaan sekolah.
Namun jika sekolah dibuka, sekolah tidak bisa memaksa orang tua yang khawatir anaknya kembali ke sekolah. "Itu hak orang tua, jika khawatir anaknya kembali ke sekolah. Sekolah tidak bisa memaksakan seluruh siswa kembali sekolah," terang dia. (jpnn, 16/6)
![]() |
Mendikbud |