INFO SEKOLAH--Kabar gembira bagi guru PAl yang Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) yang akan mendapatkan subsidi bantuan berupa gaji dari pemerintah. Pemberian bantuan subsidi gaji yang akan diberikan kepada Guru PAl Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tentang Verif1kasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAl Bukan PNS pada tanggal 22 September Tahun 2020.
Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Oleh karena itu, kami mohon Saudara memastikan GPAI BNPNS melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga : Jadwal dan Mekanisme Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer yang Bakal Dicairkan Mulai Bulan Depan
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS
1. Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
2. Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;
- Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;
- Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening);
3. Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Untuk lebih jelasnya silakan simak Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020
tentang Verif1kasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAl Bukan PNS pada tanggal 22 September Tahun 2020 berikut ini:
![]() |
Surat Edaran |