loading...

Spesial Kaum Ibu, Panduan Cara Ibu Hamil Berpuasa Ramadhan

Berikut penjelasan dari tuntunan Islam khusus bagi para wanita yang sedang hamil atau menyusui buah hatinya, agar mereka tetap mendapat berkah bulan Ramadhan. Baca juga Hal-hal yang Sering Terlupakan selama Bulan Ramadhan.

Ada dua kondisi untuk Ibu hamil dan menyusui dalam menjalani Ibadah Puasa di bulan Ramadhan:

Pertama, mampu berpuasa dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa. Dia tidak merasa kepayahan dan tidak pula khawatir terhadap kesehatan anaknya kalau berpuasa. Maka ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.

Kedua, ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa sangat kepayahan. Maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut.

Panduan Cara Ibu Hamil Berpuasa Ramadhan
Puasa Ibu Hamil
Imam al-Mawardi dalam al-Inshaf (7/382) berkata, "Dimakruhkan ia berpuasa dalam kondisi seperti ini." Ibnu 'Aqil menyebutkan, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan kandungannya dan anaknya, saat menyusui ia tidak boleh berpuasa, dan jika tidak khawatir maka tidak boleh berbuka."

Dan apabila keduanya berbuka karena ada sebab wajib atas keduanya, mereka cukup untuk meng-qadha' shaum berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Menurut sebagian ulama, wanita yang tidak puasa tersebut hanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Tapi ada sebagian ulama menyatakan tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya.

Hukum Puasa Ramadhan Ibu Hamil Menurut Islam
Adapun wanita hamil dan menyusui telah ada ketetapan dari Nabi Rasulullah SAW, dalam hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, dari Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad shahih, bahwa beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi keduanya untuk berbuka dan menjadikan keduanya seperti musafir. Maksudnya keduanya berbuka dan mengqadha' sebagaimana musafir.

Taken by BLOG IQROZEN
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...