Pencairan gaji ke-13 menjadi trending di beberapa media online karena jadwal bulan Juli 2015 beberapa daerah akan mencairkan gaji PNS / TNI dan POLRI. Hal ini tentu disambut gembira oleh banyak pihak terutama keluarga ASN yang bakal banjir duit di saat bahan pokok melonjak mahal karena bertepatan bulan Ramadhan.
Selengkapnya silakan download di : https://drive.google.com/file/d/0B5SKOWjvrqy7MWhnTGhkYXh5YkU/view?usp=sharing
Baca juga info terkait Syarat Melamar Kerja Sebagai Sopir Transjakarta Tanpa Ijazah juga BolehSebelumnya, telah diterbitkannya PP Gaji 13 di situs Sekertariat Kabinet, dan kali ini Kementerian Keuangan merilis Surat Keputusan tentang penyaluran gaji 13 bagi PNS tahun 2015. Berikut Surat Keputusan Kemnkeu tentang penyaluran gaji 13:
Resmi Surat Kemenkeu Tentang Juknis Pemberian Gaji / Pensiunan / Tunjangan Bulan Ketiga Belas PNS / TNI / POLRI Tahun Anggaran 2015
Selengkapnya silakan download di : https://drive.google.com/file/d/0B5SKOWjvrqy7MWhnTGhkYXh5YkU/view?usp=sharing