loading...

Waduh, Gaji Guru Agama Honorer di Madrasah Terhenti Karena Tidak Memiliki NUPTK

Kabar sedih masih saja menimpa para guruku hebat yang sudah mengorbankan segalanya demi memajukan pendidikan bangsa ini. Upaya guru mencerdaskan anak bangsa ternyata sering tidak mendapat balasan yang setimpal. Ambil contoh kasus yang sering terjadi pada pendidik di bidang agama / kemenag. Baca juga Info Terkini Seputar Sertifikasi Guru di Lingkungan Kemenag Tahun 2015

Informasi dari salah satu situs berita nasional bahwa anggota Komisi VIII DPR RI, Rachmat Hidayat mengatakan, banyak guru agama honorer di madrasah di di Nusa Tenggara Barat hanya digaji Rp 220 ribu setiap bulan.

Bahkan, beberapa bulan belakangan, gaji tersebut terhenti karena peraturan baru yang mengharuskan setiap guru memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK ).

"Sudah bertahun-tahun guru-guru agama di madrasah di NTB digaji hanya Rp 220 ribu. Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan belakangan gaji tersebut dihentikan karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengisyaratkan harus ada NUPTK," kata Rachmat Hidayat, di Gedung DPR RI, Senin (12/10),

Secara filosofis, sambung Rachmat, profesi guru agama memang benar sebagai lahan pengabdian untuk negara dan agama. "Tapi dengan gaji hanya Rp 220 ribu dan sekarang malah terhenti, ini sangat tidak manusiawi," ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB itu.

Selain NUPTK, sambung politikus PDIP ini, para guru honorer juga diharuskan memiliki sertifikasi. Padahal, untuk mendapatkan sertifikasi sangat sulit. Akibatnya, saat ini para guru madrasah lebih memilih untuk menyelesaikan persyaratan mendapatkan honor Rp 220 ribu dan tidak mengajar. (jpnn.co)
Waduh, Gaji Guru Agama Honorer di Madrasah Terhenti Karena Tidak Memiliki NUPTK
Ilustrasi guru ngaji
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...