Informasi terkini dari Pemprov Kaltim yang mematangkan persiapan pengalihan status guru dan aset sekolah tingkat menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) provinsi bakal menerima tunjangan lebih tinggi dari sebelumnya.
Nilainya disesuasikan dengan tunjangan PNS di jajaran pemprov lain. Seperti diketahui, perubahan status ini berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Implementasinya bakal serentak pada 1 Januari 2016 mendatang.
Dalam UU tersebut dijelaskan apa saja aset dan wewenang yang diambil provinsi dari kabupaten/kota. Aturan tersebut harus dijalankan paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan.
Aset yang diambil pemprov adalah aset sekolah jenjang SMA/SMK negeri. Mulai dari bangunan, dokumen sekolah, tanah sekolah, hingga sertifikat yang selama ini menjadi aset kepemilikan pemkot akan diambil pemprov sebelum Januari 2017.
Guru-guru dan kepala sekolah tidak lagi menjadi PNS pemkab/pemkot, tapi menjadi PNS pemprov. Sehingga mutasi, pengangkatan tidak lagi berada di tangan wali kota atau bupati, melainkan kewenangan gubernur. Sehingga guru-guru di Samarinda, Bontang, Balikpapapn, dan wilayah lain bisa dimutasi dalam satu provinsi.
“Saat ini Dinas Pendidikan kabupaten/kota sedang mendata aset dan PNS yang berada di SMA/SMK se-Kaltim. Memang masih ada kabupaten yang menolak, tapi karena amanat undang-undang ya harus tetap dilaksanakan,” ujar Kabid Pembinaan SMK dan Dikti Disdik Kaltim Basmen Nainggolan, kemarin (26/10).
Hal tersebut dinilai wajar. Sebab, pengalihan status masih dianggap merugikan. Padahal bagi dunia pendidikan hal tersebut bakal mempermudah pengelolaan sekolah. Selama ini, Disdik Samarinda dan Balikpapan kewalahan mengelola sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Apalagi bantuan pemprov dalam bentuk fisik sebelumnya tidak dapat diberikan. Hanya sekadar bantuan keuangan. Berkat peralihan tersebut, masalah pokok di SMA/SMK seperti ketimpangan jumlah guru dan fasilitas bisa diatasi.
Selain itu, tunjangan PNS yang kemungkinan bisa bertambah. “Kalau sebelumnya di Samarinda, pemprov membantu Rp 300 ribu dan pemkot Rp 700 ribu. Bisa jadi setelah peralihan tunjangan PNS bisa mencapai Rp 1,5 juta,” ujarnya. Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/247827-smasmk-segera-alih-status-tunjangan-guru-bisa-rp-15-juta.html
Nilainya disesuasikan dengan tunjangan PNS di jajaran pemprov lain. Seperti diketahui, perubahan status ini berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Implementasinya bakal serentak pada 1 Januari 2016 mendatang.
Dalam UU tersebut dijelaskan apa saja aset dan wewenang yang diambil provinsi dari kabupaten/kota. Aturan tersebut harus dijalankan paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan.
Aset yang diambil pemprov adalah aset sekolah jenjang SMA/SMK negeri. Mulai dari bangunan, dokumen sekolah, tanah sekolah, hingga sertifikat yang selama ini menjadi aset kepemilikan pemkot akan diambil pemprov sebelum Januari 2017.
![]() |
Tunjangan Guru PNS |
Guru-guru dan kepala sekolah tidak lagi menjadi PNS pemkab/pemkot, tapi menjadi PNS pemprov. Sehingga mutasi, pengangkatan tidak lagi berada di tangan wali kota atau bupati, melainkan kewenangan gubernur. Sehingga guru-guru di Samarinda, Bontang, Balikpapapn, dan wilayah lain bisa dimutasi dalam satu provinsi.
“Saat ini Dinas Pendidikan kabupaten/kota sedang mendata aset dan PNS yang berada di SMA/SMK se-Kaltim. Memang masih ada kabupaten yang menolak, tapi karena amanat undang-undang ya harus tetap dilaksanakan,” ujar Kabid Pembinaan SMK dan Dikti Disdik Kaltim Basmen Nainggolan, kemarin (26/10).
Hal tersebut dinilai wajar. Sebab, pengalihan status masih dianggap merugikan. Padahal bagi dunia pendidikan hal tersebut bakal mempermudah pengelolaan sekolah. Selama ini, Disdik Samarinda dan Balikpapan kewalahan mengelola sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Apalagi bantuan pemprov dalam bentuk fisik sebelumnya tidak dapat diberikan. Hanya sekadar bantuan keuangan. Berkat peralihan tersebut, masalah pokok di SMA/SMK seperti ketimpangan jumlah guru dan fasilitas bisa diatasi.
Selain itu, tunjangan PNS yang kemungkinan bisa bertambah. “Kalau sebelumnya di Samarinda, pemprov membantu Rp 300 ribu dan pemkot Rp 700 ribu. Bisa jadi setelah peralihan tunjangan PNS bisa mencapai Rp 1,5 juta,” ujarnya. Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/247827-smasmk-segera-alih-status-tunjangan-guru-bisa-rp-15-juta.html