loading...

Geger! Bocah Usia 2 Tahun Lolos Seleksi PPDB di SD Negeri, Begini Penjelasan Ketua Panitia

Bandung - Tampilan website www.ppdb.bandung.go.id menampilkan tiga nama pendaftar berusia dua tahun lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 di SDN Andir Kidul Kota Bandung. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 553 Tahun 2017 tentang PPDB untuk tingkat sekolah dasar (SD), calon peserta didik yang berusia kurang dari lima tahun tidak dapat diterima.
Baca juga : Sekolah Dilarang Adakan Tes Calistung dan Pungutan Saat Penerimaan Siswa Baru
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengaku perlu menelusuri kebenaran data-data pendaftar berusia dua tahun itu. "Saya coba cek dulu ya," kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Mia Rumiasari di Pendopo Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (10/7/2017). "Enggak mungkin usia dua tahun masuk (sistem PPDB). Karena di Perwal sendiri sudah jelas enam tahun ke atas. Jadi nampaknya kesalahan input," ucap Mia melanjutkan.

Menurut Mia, masih banyak yang perlu dievaluasi dalam penerapan sistem PPDB online tingkat SD tahun ini. Salahnya satunya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang menunjang.

"Kita juga berbicara kapasitas SDM dan sarana prasarana, sampai hari Minggu kemarin sekolah dasar itu tetap koordinasikan masih banyak kesalahan input. Karena PPDB kan baru tahun ini di tingkat SD," tuturnya.

Mia yang juga menjabat Ketua PPDB Kota Bandung ini mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pelaksanaan sistem PPDB online ini. Pihaknya meminta masukan untuk evaluasi PPDB online tahun ini. "Kami terus melakukan pendampingan supaya tidak ada yang dirugikan. Akan kami evaluasi apa saja yang kurang," kata Mia.
Sumber : DETIK.COM
Geger! Bocah Usia 2 Tahun Lolos Seleksi PPDB di SD Negeri, Begini Penjelasan Ketua Panitia
Captured PPDB Online Kota Bandung
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...