JAKARTA--Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku lega setelah audiensi dengan Komisi X DPR RI pada 21 Januari lalu. Dari hasil tersebut ada kesepakatan akan ada rapat gabungan dan pembentukan Pansus honorer K2. "Alhamdulillah ada kemajuan dikit. Paling tidak, masalah honorer K2 akan dibawa ke Pansus karena dianggap ini masalah serius," kata Titi dilansir JPNN.com, Jumat (31/1).
Dia menegaskan, kewajiban pemerintah hanya kepada honorer K2. Sebab, honorer K2 punya landasan hukumnya.
Kalau kemudian honorer nonkategori menuntut juga, lanjut Titi, diserahkn kepada pemerintah juga. "Urusan saya hanya honorer K2. Kalau sudah beres semuanya, plong rasanya," ucapnya
Dia menegaskan, kewajiban pemerintah hanya kepada honorer K2. Sebab, honorer K2 punya landasan hukumnya.
Baca juga : Menteri PAN RB Sebut Pemerintah Pusat Bukan Mengurusi Tenaga Honorer DaerahSelain itu pemerintah berkali-kali menegaskan hanya akan menyelesaikan honorer K2 yang ada di dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 438.590 orang.
Kalau kemudian honorer nonkategori menuntut juga, lanjut Titi, diserahkn kepada pemerintah juga. "Urusan saya hanya honorer K2. Kalau sudah beres semuanya, plong rasanya," ucapnya
Ditambahkan Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono. Menurut dia, nantinya dalam Pansus bukan hanya guru, kesehatan dan penyuluh yang akan diselesaikab tetapi honorer K2 secara menyeluruh.
"Tenaga kependidikan dan teknis lainya harus diselesaikan juga karena kami sama-sama dari satu ibu yang sama," tandasnya. Sumber https://www.jpnn.com/news/kewajiban-pemerintah-hanya-sampai-di-honorer-k2
![]() |
Aksi honorer |