loading...

PNS Boleh Ambil Cuti Hingga Maksimal 1 Bulan, Berikut Alasannya

Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya terdampak banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.

"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) seperti dilansir detikcom, Kamis (2/1/2020).

Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.
Baca juga : Guru Harus Memiliki Lisensi Izin Mengajar, Begini Penjelasannya

Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
  2. Cuti Tahunan
  3. Cuti Besar
  4. Cuti Melahirkan
  5. "CUTI KARENA ALASAN PENTING"
"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan :
  1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
  2. Pegawai yang sakit
  3. Istri pegawai yang operasi cesar
  4. Terdampak bencana alam
Seperti diberitakan, sejumlah wilayah masih tergenang banjir akibat guyuran hujan saat malam pergantian tahun 2020. Tidak sedikit masyarakat yang rumahnya mengalami kebanjiran. (dtk, 1/1)
PNS Boleh Ambil Cuti Hingga Maksimal 1 Bulan, Berikut Alasannya
PNS Boleh Cuti Sebulan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...