Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya terdampak banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.
"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) seperti dilansir detikcom, Kamis (2/1/2020).
Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.
"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) seperti dilansir detikcom, Kamis (2/1/2020).
Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.
Baca juga : Guru Harus Memiliki Lisensi Izin Mengajar, Begini Penjelasannya
Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Melahirkan
- "CUTI KARENA ALASAN PENTING"
- Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
- Pegawai yang sakit
- Istri pegawai yang operasi cesar
- Terdampak bencana alam
![]() |
PNS Boleh Cuti Sebulan |