Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan SMP IT Nur Hidayah Solo yang mengeluarkan siswi inisial AN karena mengucapkan selamat ulang tahun kepada lawan jenis. KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menetapkan aturan dan sanksi.
"KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menetapkan aturan sekolah dan menerapkan sanksi, walaupun sekolah menyatakan sudah diketahui di awal anak dan orangtua saat mendaftar atau masuk ke sekolah tersebut dan mengaku sudah melakukan pembinaan terhadap ananda AN," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
"Sekolah melanggar hak atas pendidikan ananda AN karena mengeluarkan secara tidak adil dan berpotensi menimbulkan stigma negative bagi ananda AN ketika dia bersekolah di tempat lain," ucapnya.
Padahal, menurut Retno mengucapkan selamat ulang tahun merupakan hal yang wajar dalam sebuah pertemanan dan sosialisasi anak dengan kawan-kawannya. Selain itu, Retno menjelaskan secara psikologi anak dan psikologi perkembangan anak, pada usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis.
Menurutnya, dalam fase tersebut yang harusnya dilakukan adalah memberikan pendampingan dan edukasi, bukan malah mengekang. Ia berpendapat sekolahan tersebut tidak memahami tentang psikologi anak.
"Sekolah tidak memahami psikologi anak dan psikologi perkembangan anak. Anak usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis. Bukan harus dikekang, tetapi dikontrol dan diedukasi. Kalau kita sebagai orang dewasa khawatir karena pada masa ini remaja sangat rentan melakukan hal - hal negatif terhadap seksualitas yang mulai berkembang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi," tutur Retno. (dtk, 12/1)
"KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menetapkan aturan sekolah dan menerapkan sanksi, walaupun sekolah menyatakan sudah diketahui di awal anak dan orangtua saat mendaftar atau masuk ke sekolah tersebut dan mengaku sudah melakukan pembinaan terhadap ananda AN," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
Baca juga : Menteri Agama Minta Lulusan Madrasah Aliyah Kuasai Bahasa Mandarin yang Digunakan Bangsa ChinaRetno menilai sekolah tersebut melanggar hak atas pendidikan ananda AN karena mengeluarkan secara tidak adil. Menurutnya, yang dilakukan sekolah tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap AN.
"Sekolah melanggar hak atas pendidikan ananda AN karena mengeluarkan secara tidak adil dan berpotensi menimbulkan stigma negative bagi ananda AN ketika dia bersekolah di tempat lain," ucapnya.
Padahal, menurut Retno mengucapkan selamat ulang tahun merupakan hal yang wajar dalam sebuah pertemanan dan sosialisasi anak dengan kawan-kawannya. Selain itu, Retno menjelaskan secara psikologi anak dan psikologi perkembangan anak, pada usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis.
Menurutnya, dalam fase tersebut yang harusnya dilakukan adalah memberikan pendampingan dan edukasi, bukan malah mengekang. Ia berpendapat sekolahan tersebut tidak memahami tentang psikologi anak.
"Sekolah tidak memahami psikologi anak dan psikologi perkembangan anak. Anak usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis. Bukan harus dikekang, tetapi dikontrol dan diedukasi. Kalau kita sebagai orang dewasa khawatir karena pada masa ini remaja sangat rentan melakukan hal - hal negatif terhadap seksualitas yang mulai berkembang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi," tutur Retno. (dtk, 12/1)
![]() |
Komisioner KPAI |