loading...

Asyik... Pejabat Juga Bakal Terima THR dan Gaji ke-13

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya diberikan pada Juli 2016, tidak hanya diberikan kepada PNS. Anggota TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri pun akan menerima dua fasilitas tersebut. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok bulan Juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).


Penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, pejabat lain yang hak keuangan/administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya, baca juga : Ini Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Terkait Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun / tunjangan. “Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.

Dijelaskan juga gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya  50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman.‎

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/05/17/410957/Pejabat-Negara-Juga-Terima-Gaji-ke-13-dan-THR-
Asyik... Pejabat Juga Bakal Terima THR dan Gaji ke-13
Pejabat Terima Gaji ke-14 (THR)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...