loading...

Mulai Tahun Ajaran Baru, Maksimal 3 Mata Pelajaran Per Hari Bagi Siswa SD Durasi 45 Menit Per Pelajaran

Pemerintah terus mendorong penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang, sistem pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) akan mengalami perubahan cukup drastis. Guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem ajar tidak boleh lagi semata-mata diisi dengan pemberian mata pelajaran di ruang kelas.
Baca juga : Aturan Baru Rekrutmen Sarjana Guru Wajib Melalui PPG Sistem Berasrama Selama 2 Semester
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebutkan, pemberian mata pelajaran oleh guru di ruang kelas hanya akan diberikan paling banyak tiga mata pelajaran per hari dengan durasi waktu tiga kali 45 menit. ''Setelah itu, pendidikan diisi dengan kegiatan yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan karakter siswa,'' katanya seperti dikutip dari republika.co.id.

Pernyataan  Mendikbud tersebut, disampaikan saat menghadiri acara pencanangan penguatan pendidikan karakter di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas,  Kamis (27/4). Hadir dalam acara tersebut, Bupati Achmad Husein berikut jajaran muspida lainnya.

Menurut Mendikbud, dengan kewajiban lama kegiatan belajar 8 jam per hari, maka pada Sabtu dan Ahad akan menjadi hari libur bagi siswa dan guru. Kecuali bila pada Sabtu  diadakan kegiatan ekstrakurikuler.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Mulai Tahun Ajaran Baru, Maksimal 3 Mata Pelajaran Per Hari Bagi Siswa SD Durasi 45 Menit Per Pelajaran
Ilustrasi Pembelajaran dengan Media
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...