KEMENDIKBUD--Pemerintah melalui Kemendikbud baru saja menjaring guru-guru yang berhak menerima sertifikat pendidik. Penjaringan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan (PPGJ) melalui pretest yang diadakan serentak di akhir 2017 ini masih banyak mendapat keluhan dari tenaga pendidik karena tidak terundang sementara pengabdiannya dianggap telah memenuhi kriteria.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 oleh MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA MUHADJIR EFFENDY dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017 ditandatangani DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA.
Selengkapnya, Silakan klik saja : DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Baca juga : Pedoman Lengkap Pelaksanaan PPG atau Sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi Guru yang Dinyatakan Lolos PretestNah, untuk lebih jelasnya terkait aturan, kriteria dan penjelasan lain soal PPG, disimak nih PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 telah resmi ditetapkan dan diundangkan.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 oleh MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA MUHADJIR EFFENDY dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2017 ditandatangani DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA.
Selengkapnya, Silakan klik saja : DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
![]() |
Screenshot Salinan Permendikbud |