loading...

Pedoman Lengkap Pelaksanaan PPG Atau Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud

KEMENDIKBUD--Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir 2015 Pasal 3 Poin (1) bahwa Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Baca juga : Poin-Poin Penting Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Berikut Pedoman Pelaksanaan PPG Atau Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

A. Persyaratan

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Bebas Napza.
  8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  9. Berkelakuan baik.

Pedoman Lengkap Pelaksanaan PPG Atau Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud
Pedoman Lengkap Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
B. Dokumen yang Disiapkan
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
    • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
  • Surat izin untuk mengikuti program PPG:
    • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
    • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
    • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
  • Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
  • Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
  • Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian. 
C. Kuota dan Pembiayaan
  • Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
  • Pembiayaan :
    • Pemerintah Pusat : 20.000
    • Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
  • Komponen biaya:
    • Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
    • Biaya Pribadi
  • Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
    • pemerintah pusat;
    • pemerintah daerah; dan/atau
    • satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
    • Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
    • Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
    • Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya
Pedoman Lengkap Pelaksanaan PPG Atau Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud

D. Prioritas Penetapan Peserta
  • Program Studi yang dibuka
  • Guru daerah 3T
  • Usia Guru >= 50
  • Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
    • Skor Pretes
    • Usia
    • Masa Kerja
  • Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pedoman Lengkap Pelaksanaan PPG Atau Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud

E. Prioritas Pembiayaan Pusat
  • Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
  • Guru daerah 3T (2.000)
  • Usia Guru >= 50 (5.200)
  • Program Keahlian Ganda (1.100)
  • Guru Kelas SD
  • Guru Kelas TK
  • Guru SLB
  • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
  • Guru SILN
  • Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
F. Run Down Acara Workshop Persiapan Pelaksanaan PPGDJ
  • Hari Pertama
    • 14.00 – 16.00 : Cek In Hotel
    • 16.00 – 19.00 : Istirahat
    • 19.00 – 20.00 : Pembukaan
    • 20.00 – 22.00 : Materi 1 (Konsep PPGDJ, Landasan Hukum, Kebijakan Umum, UKMPPG)
  • Hari Kedua
    • 08.00 – 10.00 : materi 2 (Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan)
    • 10.00 – 10.15 : coffee break
    • 10.15 – 12.00 : Lanjutan Materi 2
    • 12.00 – 13.30 : ISOMA
    • 13.30 – 15.00 : Diskusi dan Tanya Jawab
    • 15.00 - 15.30 : coffee break
    • 15.30 – 17.30 : Penyusunan RTL Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
    • 17.30 – 19.30 : ISOMA
    • 19.30 – 22.00 : Lanjutan Penyusunan RTL Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
  • Hari Ketiga
    • 08.00 – 10.00 : Paparan RTL masing-masing kelompok
    • 10.00 – 10.15 : coffee break
    • 10.15 – 12.00 : Penutupan dan Penyelesaian Administrasi
G. Topik Diskusi Recana Tindak Lanjut
  • Tata cara dan waktu verifikasi berkas calon peserta PPG
  • Tata cara pengeluaran perizinan dan alokasi guru pengganti sementara
  • Rencana pembiayaan PPG dari Pemda
  • Rencana pemantauan dan evaluasi kegiatan PPG
  • Rencana penempatan guru setelah lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda
Pedoman Lengkap Pelaksanaan PPG Atau Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...