loading...

Tanya Jawab Lengkap Soal Panduan e-Rapor Resmi Rilis Kemendikbud

KEMENDIKBUD--Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Sebelumnya, Baca Juga : Presiden Jokowi Tidak Suka Guru Dibebani Urusan Administrasi

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian. Selengkapnya Silakan Langsung : Download Panduan Aplikasi e-Rapor Resmi Release Kemendikbud


Berikut Tanya Jawab Lengkap Soal Panduan Aplikasi e-Rapor Resmi Release Kemendikbud

  1. BAGAIMANA SETTING CETAK (PRINTOUT) E-RAPOR? Default cetak e-Rapor adalah A4
  2. BAGAIMANA CARA MEMBERI WATERMARK PADA PRINTOUT E-RAPOR? e-Rapor tidak menyediakan fasilitas untuk memberi watermark misal logo sekolah dsb
  3. APAKAH MEMUNGKINKAN MENAMBAHKAN DATA GURU PADA E-RAPOR? Tidak, Semua data referensi pokok harus mengacu pada Dapodik, jika terjadi perubahan data misal guru, siswa, pembelajaran dsb. maka perubahan harus dilakukan pada Dapodik, kemudian e-Rapor mengambil data tersebut melalui menu “Ambil Data Dapodik"
  4. BAGAIMANA PENGIRIMAN NILAI KE DAPODIK BAGI SISWA MUTASI DI ATAS? Belum ada solusi pasti, logikanya nilai tersebut menjadi tanggung jawab sekolah sebelumnya. Masalahnya Dapodik juga belum mengakomodir konversi nilai tersebut ke database siswa.
  5. DAPATKAH IMPORT NILAI (UH, PTS, PAS) DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN FORMAT NILAI YANG TELAH DIBUAT OLEH SEKOLAH ? Tidak, Format impor nilai hanya bisa dilakukan melalui format yang telah disediakan oleh e-Rapor dan ini dapat digunakan setelah guru melakukan rencana penilaian (UH, PTS dan PAS) lengkap dengan pembobotannya. Karena setiap perencanaan dan teknik penilaian akan memiliki ID unik yang berbeda untuk setiap perencanaan dan mata pelajaran. Solusinya adalah lengkapi perencanaan penilaian, kemudian download form import penilaian tersebut. Form ini dapat sekaligus menjadi buku nilai bagi guru yang bersangkutan. Tetapi perlu diperhatikan, guru hanya boleh mengisi pada kolom nilai, tanpa mengubah ID yang secara otomatis disediakan oleh e-Rapor
  6. BAGAIMANA SOLUSI PENUGASAN GURU YANG BELUM DAPAT TERDAFTAR PADA DAPODIK AGAR DAPAT AKSES INPUT NILAI KE E-RAPOR? Pada Dapodik, titipkan tugasnya pada salah satu guru yang telah terdaftar. Isikan pada jumlah jam mengajar (JJM) nya 0 (nol) agar tidak mempengaruhi JJM guru ybs. e-Rapor melakukan sinkron ulang ke Dapodik. Tambahkan user dengan username baru pada guru yang dititipi penugasannya untuk memberi akses guru yang bersangkutan.
  7. BAGAIMANA MENAMBAHKAN GURU AGAMA (MINOR) DI MANA SEKOLAH TIDAK MEMILIKI GURU AGAMA TERSEBUT? Pada Dapodik, titipkan tugasnya pada salah satu guru yang telah terdaftar. Isikan pada JJM nya 0 (nol) agar tidak mempengaruhi JJM guru ybs. e-Rapor melakukan sinkron ulang ke Dapodik. Tambahkan user dengan username baru pada guru yang dititipi penugasannya untuk memberi akses guru yang bersangkutan. Pada e-Rapor siswa secara otomatis akan terpetakan untuk mapel agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
  8. BAGAIMANA JIKA PADA E-RAPOR DATA SISWA DAN GURU PEMBINA EKSTRAKURIKULER (EKSKUL) TIDAK MUNCUL (KOSONG)? Pada Dapodik, lengkapi data ekskul meliputi nama rombel ekskul, pembina, anggota rombel. Lengkapi pula data data jenis ekskul, surat tugas, jjm ekskul pada tabel Sekolah pada Dapodik. Lakukan ulang sinkron e-Rapor ke Dapodik
  9. BAGAIMANA JIKA PADA FORMAT IMPOR NILAI DATA SISWA DAN KD KOSONG? Pastikan pemetaan mapel dan KKM mapel telah lengkap (pada Admin) Pastikan guru mapel telah melakukan perencanaan penilaian sebelum input nilai.
  10. BAGAIMANA JIKA PADA FORMAT IMPOR UTS DAN PAS DATA SISWA KOSONG? Pastikan guru mapel talah melakukan perencanaan dan pembobotan pada UTS dan PAS
  11. BAGAIMANA JIKA TIDAK SEMUA NILAI SISWA TERKIRIM KE WALI KELAS? Pastikan pada deskripsi kompetensi tidak ada teks yang berwarna merah. Jika ada lakukan editing dengan memperhitungkan maksimal 200 karakter. Lakukan pengiriman ulang nilai akhir oleh guru mapel yang bersangkutan
  12. BAGAIMANA JIKA NAMA MAPEL PADA LEGER KOSONG? Pastikan admin telah melakukan penyingkatan nama mapel pada bagian admin>>Data Referensi Dapodik>>Data Mapel
  13. BAGAIMANA JIKA DESKRIPSI SIKAP PADA CETAK RAPOR KOSONG? Pastikan wali kelas telah melakukan proses deskripsi dengan menyimpannya.
Sumber : kemdikbud.go.id
Tanya Jawab Lengkap Soal Penduan e-Rapor Resmi Rilis Kemendikbud
Surat Pemberitahuan Release Aplikasi e-Rapor
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...