loading...

Pembagian Kewenangan Kemdikbud Dalam Pengawasan Pendirian PAUD

Informasi dari dunia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berikut ini penting untuk dipahami. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD. Lihat juga Album Photo Kenangan Belajar Bersama Anak Ceria di Sekolah

Kewenangan tersebut dibagi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional.

Tugas tersebut meliputi, menetapkan pedoman pendirian satuan PAUD; melakukan koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan melakukan fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Sedangkan gubernur atau kepala dinas di tingkat provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; serta fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Sementara Bupati/walikota atau kepala dinas di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas yang sama dengan gubernur, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD. Hanya saja, kewenangannya tersebut berada di wilayah kabupaten/kota.

Pembagian Kewenangan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Dalam Pengawasan Pendirian PAUD

Permendikbud Nomor Nomor 84 tahun 2014 juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap pendirian satuan PAUD. Hal tersebut tercantum pada pasal 10, yang menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Mendikbud, gubernur, bupati/walikota, atau kepala dinas setempat.

Permendikbud tersebut pun mencantumkan tata cara pelaporan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD. Bupati/walikota melalui kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada gubernur melalui kepala dinas provinsi.

Lantas Gubernur lewat kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas. Laporan tersebut disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7039.html
Pembagian Kewenangan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Dalam Pengawasan PAUD
Pendirian Satuan PAUD
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...