Informasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beristri lebih dari satu atau Poligami, secara resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menerbitkan surat edaran yang khusus mengatur tentang poligami. Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor : SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI, Sumardi. Disebutkan, terhitung per 22 Juli 2015, pegawai Kemenhan boleh berpoligami jika memenuhi lima syarat yang ditentukan. Baca juga Aturan Netralitas PNS dalam Pemilu Kepala Daerah
Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif (bisa hanya satu yang terpenuhi), yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga, pegawai harus memenuhi tiga syarat kumulatif (harus dipenuhi semua) yang cukup berat. Yaitu, ada persetujuan dari istri, memiliki penghasilan yang cukup, dan memberikan jaminan bukti tertulis untuk bersikap adil kepada para anak dan istrinya.
Keempat, pegawai yang hendak berpoligami harus bisa menjelaskan alasan memiliki istri lebih dari satu.
Kelima, harus mendapat izin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.
Segalanya Tentang PNS Yang berpoligami
Ketentuan tentang poligami PNS sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi biro kepegawaian Kemenhan, dalam kurun waktu 2009 hingga 2014, telah terjadi peningkatan jumlah pegawai yang berpoligami, baik di lingkup tentara maupun PNS. Parahnya, beberapa di antaranya melakukan poligami dalam situasi yang tidak patut sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yang berujung sanksi.
Demikian ulasan terkait adanya Informasi baru untuk PNS yang ingin Poligami Asalkan Sesuai Surat Edaran Menteri Tahun 2015. Semoga bermanfaat.
Berikut Syarat Bagi PNS yang Ingin Poligami Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015
Pertama, tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya.Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif (bisa hanya satu yang terpenuhi), yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga, pegawai harus memenuhi tiga syarat kumulatif (harus dipenuhi semua) yang cukup berat. Yaitu, ada persetujuan dari istri, memiliki penghasilan yang cukup, dan memberikan jaminan bukti tertulis untuk bersikap adil kepada para anak dan istrinya.
Keempat, pegawai yang hendak berpoligami harus bisa menjelaskan alasan memiliki istri lebih dari satu.
Kelima, harus mendapat izin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.
![]() |
Syarat PNS untuk Poligami |
Segalanya Tentang PNS Yang berpoligami
Ketentuan tentang poligami PNS sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi biro kepegawaian Kemenhan, dalam kurun waktu 2009 hingga 2014, telah terjadi peningkatan jumlah pegawai yang berpoligami, baik di lingkup tentara maupun PNS. Parahnya, beberapa di antaranya melakukan poligami dalam situasi yang tidak patut sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yang berujung sanksi.
Demikian ulasan terkait adanya Informasi baru untuk PNS yang ingin Poligami Asalkan Sesuai Surat Edaran Menteri Tahun 2015. Semoga bermanfaat.