Informasi program bantuan belajar S1 bagi guru madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di lingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Status peserta program adalah pengajar aktif yang tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai guru pada masing-masing satuan administrasi pangkal (satminkal). Baca juga Panduan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS di Lingkungan Kemenag
Meningkatkan mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah.
B. TUJUAN KHUSUS
Sasaran program adalah guru madrasah baik PNS dan bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S1.
D. BESARAN DAN CAKUPAN
Bantuan belajar S1 adalah bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-orang pada tahun akademik 2015. Bantuan dapat dipergunakan untuk biaya studi (SPP dan/ atau sejenisnya, praktikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll) dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainnya).
Silakan bagi saudara yang ingin mendapatkan panduan beasiswa guru madrasah selengkapnya, dapat download di:
http://madrasah.kemenag.go.id/files/ptk/Juknis%20Bantuan%20belajar%20S1%202015.PDF?id=148
Juknis Penyelenggaraan Program Bantuan Belajar S1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015
A. TUJUAN UMUMMeningkatkan mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah.
B. TUJUAN KHUSUS
- Meningkatkan kompetensi guru mata pelajaran;
- Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik madrasah;
- Meningkatkan daya saing madrasah diantara satuan pendidikan lain yang sejenis dan sederajat;
- Meningkatkan rasa percaya diri guru mata pelajaran;
- Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu;
- Membangun citra madrasah yang berkualitas dan berdaya saing.
Sasaran program adalah guru madrasah baik PNS dan bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S1.
D. BESARAN DAN CAKUPAN
Bantuan belajar S1 adalah bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-orang pada tahun akademik 2015. Bantuan dapat dipergunakan untuk biaya studi (SPP dan/ atau sejenisnya, praktikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll) dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainnya).
Silakan bagi saudara yang ingin mendapatkan panduan beasiswa guru madrasah selengkapnya, dapat download di:
http://madrasah.kemenag.go.id/files/ptk/Juknis%20Bantuan%20belajar%20S1%202015.PDF?id=148
![]() |
Juknis Beasiswa Madrasah |