Informasi seputar sikap Pak Wapres Jusuf Kalla yang tidak mengangkat tangan tanda hormat saat pengibaran bendera dalam upacara HUT Republik Indonesia ke 70 hangat menjadi diskusi netizen. Mereka yang paham dan tidak paham saling bertolak pendapat, dan untuk menetralisir situasi tersebut juru bicara, Husain Abdullah menjelaskan kesalahpahaman ini.
Menurut Husain, Pak Wapres tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.
Berikut Isi Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958:
Menurut Husain, Pak Wapres tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.
Berikut Isi Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
![]() |
Aturan Hormat Bendera |