JAKARTA--Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, Terkait Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik. Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018.
Baca juga : Cara Melihat SK Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Halaman Info GTK Melalui Akun SIM PKB
Menyikapi edaran surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, maka bapak ibu kepala sekolah SD, SMP, SMA/ SMK Se-Indonesia agar melakukan pengecekan data pada dapodik versi 2018.b karena apabila data DAPODIK tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, kemungkinan besar Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018 tidak akan diterbitkan.
Berikut Surat Edaran Terkait Persiapan Penerbitan SK Tunjangan Guru Semester I Tahun 2018
Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data.
 |
Surat Edaran Informasi Pengecekan Dapodik |
Selengkapnya soal surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tertanggal 31 Januari 2018, simak surat berikut. (Klik gambar untuk hasil yang lebih jelas)
 |
SE Lengkap |
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+