INFODIKDAS--Verifikasi berkas dimulai bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dengan mengumpulkan berkas verifikasi ke dinas Kabupaten/ Kota atau dinas Propinsi sesuai jenjang tempat tugas. Bagi guru yang belum memiliki NUPTK menunggu NUPTK diterbitkan oleh yang berwenang.
Dinas Kabupaten/ Kota atau dinas Propinsi melakukan verifikasi berkas dan pembaruhan data sesuai berkas fisik. Berkas yang memenuhi persyaratan dan disetujui dikirim ke LPMP.
Baca juga : Tata Cara Menyusun Urutan Berkas Persyaratan PPG Sebelum Diserahkan ke Dinas
LPMP memeriksa ulang kelengkapan berkas dan linieritas prodi PPG dengan prodi S1. Bila perlu pembaruhan data dikembalikan ke dinas untuk revisi oleh dinas. Jika memenuhi persyaratan dan disetujui berarti berkas calon peserta sudah tuntas melalui tahap verifikasi berkas dan dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
 |
Alur Verifikasi Berkas PPG |
Berikut Alur Verifikasi Berkas Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 Resmi Kemendikbud
 |
Alur Verifikasi Berkas Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Resmi Kemendikbud |
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+