INFODIKDAS--Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Pemberkasan PPG 2018 dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 10 Januari 2018 nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Perihal PPG dalam Jabatan tahun 2018. Baca juga : Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Ini artinya kabar gembira bagi rekan pendidik yang belum memiliki NUPTK namun berhasil lulus pretes PPG 2018. Guru yang lulus pretes PPG 2018 namun belum mempunyai NUPTK tetap dapat mengikuti PPG. Keterangan lanjut menyatakan bahwa NUPTK guru-guru yang lulus pretes PPG sedang dalam proses penerbitan.
Ini artinya kabar gembira bagi rekan pendidik yang belum memiliki NUPTK namun berhasil lulus pretes PPG 2018. Guru yang lulus pretes PPG 2018 namun belum mempunyai NUPTK tetap dapat mengikuti PPG. Keterangan lanjut menyatakan bahwa NUPTK guru-guru yang lulus pretes PPG sedang dalam proses penerbitan.
![]() |
PPG DALAM JABATAN |