INFO PNS--Berkenan dengan proses percepata penyelesaian usul kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, perlu disimak surat BKN terbaru tentang kenaikan pangkat PNS tahun ini tertanggal 22 Desember 2017. Baca juga : Presiden Jokowi Sepakat Kenaikan Dana BOS untuk Guru Honorer
Selain menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Selengkapnya dapat anda baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat dengan klik di SINI.
Selain menjelasan tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
BERIKUT POIN PENTING DARI ISI SURAT BKN TAHUN 2018 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS ANTARA LAIN:
- Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama)
- Seluruh Instansi diwajibkan melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
- Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya dapat anda baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat dengan klik di SINI.