loading...

Penjelasan Kemendikbud Terkait Tugas dan Beban Guru TIK Berdasarkan Permendikbud 45/2015

JAKARTA - Para guru mata pelajaran (mapel) teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menuntut supaya TIK tetap dijadikan mapel. Data terkini ada 33.818 guru TIK yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik). Pemerintah menyarankan TIK dimasukkan dalam muatan lokal (mulok).

Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Bambang Winarji menuturkan, kedudukan guru TIK diatur dalam Permendikbud 45/2015. ’’Guru TIK dapat membimbing siswa, memfasilitas tenaga kependidikan maupun guru,’’ katanya di Jakarta.
Baca juga : Ini Kriteria Guru Calon Penulis Soal Nasional, Segera Daftar Dealine Awal Bulan Depan
Bambang menjelaskan beban guru TIK sama dengan guru bimbingan konseling (BK). Yakni untuk bisa memenuhi beban kerja, guru TIK wajib membimbing minimal 150 siswa. Ketentuan ini baik untuk kurikulum berbasis KTSP (Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan) maupun K13 (Kurikulum 2013).

Tetapi Bambang menegaskan TIK juga bisa dimasukkan di dalam pembelajaran. Yakni di dalam mulok. Dia menjelaskan ketika TIK dijadikan mulok, maka guru TIK sudah tidak dibebani dengan bimbingan kepada 150 siswa.

Sebagai gantinya beban kerja minimalnya adalah mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Sama seperti guru pada umumnya. ’’Jadi tergantung kepiawaian kepsek (kepala sekolah, red),’’ papar dia. (jpnn, 29/1)
Penjelasan Kemendikbud Terkait Tugas dan Beban Guru TIK Berdasarkan Permendikbud 45/2015
Siswa Belajar TIK
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...