INFODIKDAS--Pemberkasan peserta PPG tahun ini sudah dimulai dan berakhir paling lambat pada 2 Pebruari 2018. Menurut Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 Tanggal 10 Januari 2018 Perihal : Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018. Sehubungan dengan Edaran tersebut, dinas pendidikan juga membuat edaran menindaklanjuti Surat Dirjen GTK untuk Pengumpulan Berkas Calon Peserta PPG Tahun 2018 sebagai berikut. Baca juga : Surat Edaran Pemberkasan Bagi Peserta PPG 2018
![]() |
Cara Susun urutan Berkas |
Begini Tata Cara Menyusun Urutan Berkas PPG 2018
- Print out kelulusan pretes PPG 2018 (dibuktikan dengan screenshot kelulusan dari laman http://ap2sg.sertifikasiguru.id)
- NUPTK (dibuktikan dengan screenshot dari laman web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status)
- Terdaftar pada induk data pokok pendidikan (DAPODIK) Dibuktikan dengan screenshot dari laman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ yang diakses oleh operator sekolah
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Fotokopi SK PNS/CPNS atau GTY yang telah dilegalisir.
- Fotokopi SK Mengajar.
- Surat Izin dari Kepala Sekolah/ Ketua Yayasan.
- Fakta Integritas.
- Surat Pernyataan dari Kemristek DIKTI bagi lulusan luar negeri.
- Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat Keterangan bebas narkoba/ napza.
- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
Berkas dimasukan ke dalam map tulang kertas berwarna kuning sebanyak 2 (dua) rangkap dan pada map ditulis Nama; Tempat Tugas; Mapel PPG; NUPTK. Apabila ada perbedaan menyusun tata urutan berkas PPG ataupun jumlah berkas yang dikumpulkan, silakan dikomunikasikan dengan dinas terkait. Salam Guru Nusantara!