INFOKEMENDIKBUD--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
Perubahan penting dalam permendikbud nomor 18 tahun 2019 tersebut salah satunya tentang pembayaran guru honorer yang naik dari 15% menjadi 30%.
b. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
Perubahan penting dalam permendikbud nomor 18 tahun 2019 tersebut salah satunya tentang pembayaran guru honorer yang naik dari 15% menjadi 30%.
Baca juga : Aturan Terkait Jual-Beli Seragam di Sekolah Negeri, Kepsek Terancam Dicopot
Berikut Bunyi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Kaitannya dengan Pembayaran Honor Guru
a. pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan;b. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-l/D-IV); dan
- mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
![]() |
Captured: Salinan Permendikbud 18 tahun 2019 |
Baca juga : Ini Aturan Baru Pemecatan PNS Berkinerja Buruk, Resmi Ditandatangani Presiden JokowiDan Berikut Alokasi Penggunaan Dana Bos Dapat Dibayarkan untuk :
- Guru honorer atau guru yayasan.
- Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
- Pegawai perpustakaan.
- Laboran.
- Petugas UKS.
- Penjaga Sekolah.
- Petugas satuan pengamanan.
- Petugas kebersihan