loading...

Curhat Mendikbud : Saya Disumpah-serapahi Soal Zonasi Sekolah

INFODIKDAS--Sejumlah masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019 kembali membuat Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menjadi sorotan. Setiap menjelang tahun ajaran baru, sejak diterapkan pertama kali tiga tahun lalu, sistem zonasi selalu memicu kegaduhan.

Beragam persoalan mencuat, mulai dari orang tua calon siswa yang tak setuju sistem zonasi menggantikan sistem peringkat nilai ujian nasional sebagai parameter penerimaan calon siswa di sekolah negeri; masalah sosialisasi sistem zonasi di beberapa daerah yang masih minim; hingga belum meratanya infrastruktur pendidikan di daerah.

“Memang yang disumpah serapahi saya, yang bertanggung jawab secara tidak langsung,” Muhadjir di Gedung DPR, Jakarta, dilansir kumparancom, Senin (24/6).
Baca juga : Mendikbud Ibaratkan Sistem Zonasi dengan Menghaluskan Wajah Bopeng
Sementara Kepala biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni mengatakan persoalan sosialisasi sebagai salah satu celah penyebab PPDB sistem zonasi tidak berjalan semulus yang diharapkan. Ia juga mengungkapkan beberapa akar persoalan yang ditemukan Kemendikbud dalam merumuskan Permendikbud sebagai legitimasi pelaksanaan sistem zonasi ini.

Menurutnya, akar persoalan dari perubahan regulasi PPDB yang dimulai 2017 sampai dengan 2018 yang mana tahun 2017 itu diawali dengan Permendikbud 17, lalu 14 dan berakhir 51.

Akar persoalan kenapa dilakukan perubahan. Pertama, di Permendikbud yang awal dibuat untuk PPDB membatasi batas minimum rombongan belajar di dalam satu kelas. Di mana rombongan belajar yang dibatasi sangat kecil, saat itu sampai 20 anak per satuan pendidikan lalu dimaknainya bahwa seolah-olah satuan pendidikan itu rombelnya cukup 20, 20, 20. Padahal tidak seperti itu di dalam ketentuannya.

"kita juga melakukan perubahan karena waktu itu mungkin mengingat bahwa disyaratkan bahwa zonasi itu untuk surat keterangan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Nah, SKTM ini akhirnya dianggap menjadi pintu akses untuk masuk di satuan pendidikan mana pun. Oleh karena itu SKTM pun kita ubah menjadi keikutsertaan di dalam program-program penuntasan kemiskinan di dalam program pemerintah. Itu yang kita lakukan perubahan dari tahun 2017 sampai dengan 2019. Sementara untuk kuota zonasinya pun kita sebenarnya tidak ada perubahan. Tetap 90 (jalur zonasi), 5 (jalur prestasi), 5 (jalur pindahan). " Jelasnya.

Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/mendikbud-saya-disumpahserapahi-soal-zonasi-sekolah-1rM8dZWj7fJ
Curhat Mendikbud : Saya Disumpah-serapahi Soal Zonasi Sekolah
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...