loading...

CATAT! Ini Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS yang Bisa Disiapkan Lebih Awal

JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K. Rencana pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK (P3K) juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal itu diungkapkan Menpan RB Syafruddin usai Musrembangnas di Jakarta “Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Baca juga :Menteri Susi Minta Pemerintah Rekrut CPNS Lulusan Cum Laude untuk Perbaiki Kualitas ASN
Nah, bagi Anda peminat dan masih memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS tahun ini, sebaiknya segera menyiapkan berkas dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sementara itu, sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan. Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. (rgu, 14/6)
CATAT! Ini Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS yang Bisa Disiapkan Sejak Awal
Info Rekrutmen CPNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...