JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menerbitkan surat edaran tentang revisi PPDB ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/walikota di seluruh Indonesia. Revisi PPDB tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Secara ringkas, isi surat edaran ini menjelaskan bahwa jalur zonasi paling sedikit 80%. hal ini mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal.
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Baca juga : Sistem Zonasi Merupakan Kebijakan Paling Aneh Mendikbud Sejak Indonesia MerdekaDalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
- jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
![]() |
Isi Surat Edaran Mendikbud |