loading...

Begini Isi Surat Edaran Mendikbud Soal Revisi Sistem Zonasi PPDB Terbaru

JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menerbitkan surat edaran tentang revisi PPDB ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/walikota di seluruh Indonesia. Revisi PPDB tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Secara ringkas, isi surat edaran ini menjelaskan bahwa jalur zonasi paling sedikit 80%. hal ini mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal.

Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 

Baca juga : Sistem Zonasi Merupakan Kebijakan Paling Aneh Mendikbud Sejak Indonesia Merdeka
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
  1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2O18 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut. (iqr, 22/6)
Begini Isi Surat Edaran Mendikbud Soal Revisi Sistem Zonasi PPDB Terbaru
Isi Surat Edaran Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...