loading...

Juknis Baru Penggunaan Dana BOS, ini 3 Perubahan Penting Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Baca juga : Presiden Tekankan Beban Administrasi Guru Disederhanakan Agar Fokus Mengajar

Ada perubahan beberapa poin penting dalam juknis BOS terbaru:

1. Pembayaran honorSebelumnya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia.

2. Persentase penggunaanSebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen. Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.

3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19
Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan. "Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," tandas Mendikbud Nadiem Makarim seperti dilansir JPNNCOM, Rabu (15/4).
Juknis Baru Penggunaan Dana BOS, ini 3 Perubahan Penting Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
PERUBAHAN DANA BOS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...