loading...

Mendikbud : Ketentuan Harus Punya NUPTK dan Batas Maksimal 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Dicabut

Jakarta -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipakai untuk menggaji guru honorer tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kebijakan ini diperbolehkan sementara di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang masih merajalela di Indonesia. "Selama masa darurat kita lepas ketentuan (honor guru honorer dari BOS) harus punya NUPTK. Tapi masih harus tercatat Dapodik per 31 Desember 2019," ujar Nadiem melalui konferensi video, Rabu (15/4).
Baca juga : Berikut 3 Perubahan Penting Juknis Baru Penggunaan Dana BOS Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS.

Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud sebelumnya dana BOS hanya bisa membiayai guru honorer yang memiliki NUPTK. Namun ketentuan ini dicabut selama krisis wabah corona.

Dengan ketentuan guru honorer yang bisa digaji dari dana BOS adalah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2019. Artinya, kata Nadiem, guru honorer baru tidak termasuk.

"Banyak komplain guru tidak bisa dapat NUPTK, maka kita lepaskan [ketentuan itu] sementara karena krisis," tuturnya.

Ketentuan batas maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer juga dicabut. Jadi kepala sekolah punya kewenangan sepenuhnya menentukan penggunaan dana BOS. (cnni, 15/4)
Mendikbud : Ketentuan Harus Punya NUPTK dan Batas Maksimal 50 Persen untuk Gaji Guru Honorer, Dicabut
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...