loading...

Mendikbud : Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Kuota Internet

JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi korona (Covid-19).

“Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring,” ujar Nadiem saat peluncuran program Belajar dari Rumah di Jakarta pada Kamis (9/4), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga : Mendikbud Bakal Ubah Kurikulum Agar Lebih Mudah Dipahami Guru dan Siswa
Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform pembelajaran daring. Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring.

“Belum kita lakukan itu kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi, untuk aplikasi video konferensi karena susah membedakan mana yang digunakan pembelajaran daring dan mana yang bukan,” ujarnya.

Nadiem menambahkan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi korona.

“Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini,” terang dia. Nadiem menjelaskan sejauh ini dana BOS telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji oleh Kemendikbud.

Untuk besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet, Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan dananya. “Terserah kepala sekolah, namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS,” kata dia. (jp, 9/4)
Mendikbud : Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Kuota Internet
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...