BEKASI – Di Kota Bekasi bukan hanya pegawai pemerintah saja yang dilarang bermain Pokemon Go, tapi aturan baru diterapkan oleh Polresta Bekasi Kota. Kali ini, setiap pengendara yang ketahuan bermain game keluaran Niantic itu akan didenda Rp 750 ribu. “Kami ingin menekan angka kecelakaan di Kota Bekasi. Sehingga, para pengendara diharapkan kosentrasi saat berkendara,” kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama, Minggu (24/7).
Bahkan, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar mengatakan, kalau himbauan itu sudah diedarkan ke seluruh pegawai. “Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada yang nekat bermain,” ucapnya. Dinar menambahkan, sebagai seorang aparatur sipil negara, PNS dituntut untuk berkonsentrasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia menilai wajar, bila larangan itu dikeluarkan. Sebab sangat mungkin permainan seperti itu dapat mengganggu kinerja pegawai. “Tentu bisa mengganggu kinerja kita. Kami harapkan, seluruh PNS di Kota Bekasi bisa memaklumi peraturan tersebut,” tandasnya.
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/07/25/41077/kepergok-main-pokemon-go-didenda-rp-750-ribu
Baca juga : Tahun Depan Pemerintah Bagikan Satu Laptop untuk Satu GuruBayu menambahkan, aturan denda itu sesuai dengan pasal yang ada di dalam Undang-undang Lalu Lintas, yang menyebutkan mengemudi dalam keadaan tidak kosentrasi. Alhasil, kata dia, game Pokemon Go itu akan membuat pengemudi tak konsentrasi lantaran berbasis GPS. “Kalau kami temukan pengemudi yang menggunakan game tersebut, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
BKD Kota Bekasi telah menerima surat edaran dari Kementrian PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, tentang larangan PNS bermain game Pokemnon Go saat sedang bekerja.
Bahkan, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar mengatakan, kalau himbauan itu sudah diedarkan ke seluruh pegawai. “Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada yang nekat bermain,” ucapnya. Dinar menambahkan, sebagai seorang aparatur sipil negara, PNS dituntut untuk berkonsentrasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia menilai wajar, bila larangan itu dikeluarkan. Sebab sangat mungkin permainan seperti itu dapat mengganggu kinerja pegawai. “Tentu bisa mengganggu kinerja kita. Kami harapkan, seluruh PNS di Kota Bekasi bisa memaklumi peraturan tersebut,” tandasnya.
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/07/25/41077/kepergok-main-pokemon-go-didenda-rp-750-ribu
![]() |
Ilustrasi Main Pokemon Go |